Togar Situmorang Sebut Kebakaran TPA Masyarakat Dapat Gugat Pemerintah

    Togar Situmorang Sebut Kebakaran TPA Masyarakat Dapat Gugat Pemerintah
    Dr. Togar Situmorang, S.H, MH MAP, CMed, CLA.

    DENPASAR - Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung Kelurahan Pedungan Kecamatan Denpasar Selatan wajib pemerintah daerah bertanggung jawab karena akan berdampak terhadap masyarakat juga lingkungan udara jadi tidak bersih. 

    Kebijakan Publik dan Pengacara Dr. Togar Situmorang, S.H, MH MAP, CMed, CLA mengingatkan dampak yang timbul adanya kebakaran tersebut karena sampah rumah tangga, plastik berbahaya bagi lingkungan, karena bahan-bahan tersebut melepaskan bahan kimia beracun yang mencemari,  udara tercemar karena asap pembakaran sampah dapat dihirup oleh manusia dan hewan, disimpan di tanah, serta terpapar ke permukaan air dan tanaman.

    Lawyer yang terkenal dengan julukan sebagai Panglima Hukum merasa prihatin atas peristiwa terbakar TPA Suwung Kangin dan berharap Pemerintah Daerah bisa mengatasi dengan segera. 

    Dr. Togar Situmorang, S.H, MH MAP, CMed, CLA juga mengingatkan ada sangsi apabila Pemerintah Daerah terbukti lalai untuk segera mengatasi terkait kebakaran tersebut dimana masyarakat bisa ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum karena mengalami kerugian atas asap yang ditimbulkan akibat terbakar TPA. 

    Kebakaran di TPA adalah insiden yang serius dan berpotensi merusak lingkungan serta berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

    Hal ini karena proses pemadamannya membutuhkan waktu berhari-hari, dan asap hitam yang ditimbulkannya sangat berbahaya bagi masyarakat, ” papar Dr. Togar Situmorang (TGS).

    Termasuk saat ini, Cuaca ekstrem seperti angin kencang juga dapat mempercepat penyebaran api selama kebakaran.

    Karena itu, sangat penting bagi kita untuk meningkatkan kesadaran akan masalah kebakaran hutan, lahan, TPA, dan tempat tinggal, serta mendukung upaya-upaya pelestarian lingkungan yang bertujuan untuk mengurangi risiko kebakaran di masa depan tutup Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP Bacaleg Partai Demokrat Coblos No. 7 untuk DPR RI 2024 Dapil 3 DKI, yang meliputi wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu. (Tim)

    kebakaran bali musibah
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Balipedia.org: All About Bali

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Personel Polsek Jatisari Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pada Masa Tenang
    Polwan di Telukjambe Timur Giat Cooling System, Imbau Pihak Hotel Jaga Pilkada Damai
    Bhabinkamtibmas Monitoring Kegiatan Posyandu Di Jatisari

    Ikuti Kami